Polda Sumatera Utara Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 233.723,48 Gram

    Polda Sumatera Utara Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 233.723,48 Gram
    Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardi dan lainnya memaparkan hasil tangkapan narkoba, Selasa (19/4/2022).

    MEDAN - Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti (barbut) narkoba hasil dari berbagai pengungkapan, di Halaman Mapoldasu, Selasa (19/4/2022) siang.

    Pemusnahan dengan menggunakan mesin incinerator itu dipimpin langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, serta turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya. 

    Panca menjelaskan, ratusan kilogram barbut narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.

    "Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan, " ungkapnya kepada wartawan.

    Lebih lanjut Panca memaparkan, ratusan barang bukti narkoba tersebut terdiri dari sabu seberat 233.723, 48 gram, ganja seberat 31, 34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus. Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan.

    Dia menerangkan, modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.

    Oleh karena itu, Panca mengatakan para tersangka akan dikenakan Pasal 114  Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

    Dalam kesempatan ini, Panca menuturkan, melalui pengungkapan yang dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723, 48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.

    Kemudian untuk ganja seberat 31, 34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna. 

    "Melalui pengungkapan ini, maka sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, " tutupnya. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rekomendasi Ketua DPD Deliserdang, Model...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Mutu dan Kualitas WBP, Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba

    Ikuti Kami